Satpolpp Kota Medan Diduga Melakukan Pembiaran Dan Tebang Pilih Menegakkan Perda Satu Unit Bangunan Ruko Di Jalan Rakyat Diduga Menyalahi Izin PBG

( Satpolpp Kota Medan Diduga Melakukan Pembiaran Dan Tebang Pilih Menegakkan Perda Satu Unit Bangunan Ruko Di Jalan Rakyat Masih Berdiri Kokoh, Diduga Menyalahi Izin PBG.)

Medan | HBNSUMUT.COM
Pemko Medan Digencarkan Dengan Memberlakukan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Untuk Melakukan Penertiban Pedagang K5 Yang Dilakukan Tim Satpolpp Kota Medan, Serta melakukan penertiban bangunan Liar Yang menyalahi Aturan di kota Medan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim wartawan, terlihat Empat Unit Bangunan Ruko Masih Berdiri Kokoh di Jalan Rakyat, Kel Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan

Dari ke empat bangunan Ruko tersebut, diantaranya satu bangunan Ruko diduga tidak memiliki izin PBG atau menyimpang dari izin Sebelumnya.

Sebelum nya empat Unit Bangunan Ruko tersebut sudah pernah di Segel Dari Satpolpp Kota medan, 01/11/2025 Lalu, namun penindakan yang dilakukan petugas satpolpp kota Medan diduga menyalahi aturan,

Berdasarkan pantauan wartawan, hingga saat ini Bangunan Ruko tersebut masih berdiri kokoh dan melakukan aktivitas seperti biasanya. Diduga kasatpol PP kota Medan melakukan pembiaran. Kamis, 20/11/2025

Berdasarkan Dengan: UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 16 Tahun 2018 mengatur tugas dan fungsi Satpol PP, yang pelaksanaannya diemban oleh aparatur sipil negara (PNS) yang memenuhi syarat dan dilatih sebagai Polisi Pamong Praja.

( Honorer Satpolpp Kota Medan Melakukan Penindakan Ketok Cantik Terhadap Bangunan Dijalan Rakyat, Dengan Berdasarkan Dengan: UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 16 Tahun 2018 mengatur tugas dan fungsi Satpol PP, yang pelaksanaannya diemban oleh aparatur sipil negara (PNS).)

Penindakan atau eksekusi bangunan bermasalah adalah tindakan resmi pemerintah daerah yang dilakukan oleh aparat Satpol PP yang berwenang (PNS/PPNSD) berdasarkan mandat hukum yang sah, bukan oleh pegawai honorer secara independen. Honorer dapat terlibat dalam tim penertiban sebagai bagian dari pelaksanaan tugas, tetapi di bawah komando dan tanggung jawab pejabat yang berwenang.

Saat dikonfirmasi team wartawan melalui via whatsapp, kasatpol pp kota Medan MUHAMMAD YUNUS, S.STP. justru memblokir nomor wartawan sehingga berita ini diberitakan belum ada tanggapan Resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan (Satpolpp Kota Medan).

Maka di minta kepada Bapak Walikota Medan Rico Waas harus Mengevaluasi kinerja dari Kasatpol pp Yang baru menjabat, diduga merusak Citra Penegak Peraturan Daerah Kota medan. Reporter : Red