Tidak Menghargai Surat Edaran Lurah Proyek Bangunan Jalan William Iskandar Masih Beraktivitas Dan Berdiri Kokoh Diduga Tanpa PBG.
Medan | hbnsumut.com II
Membangun Gedung, rumah tempat tinggal (RTT) Dan Cafe tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan surat izin resmi lainnya melanggar hukum dan dapat menyebabkan sanksi serius, termasuk penyegelan hingga pembongkaran bangunan. PBG adalah dokumen wajib yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berfungsi untuk memastikan keamanan serta kesesuaian bangunan dengan tata ruang wilayah.
Jika renovasi rehab Anda signifikan (mengubah struktur, luas, atau fungsi), Anda tetap wajib mengurus PBG untuk legalitas dan keamanan, jika tidak Anda berisiko menghadapi sanksi berat.
Setiap aktivitas membangun baru, mengubah, memperluas, atau bahkan merawat bangunan yang melibatkan perubahan struktur atau fungsi, wajib memiliki PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja).
Namun berdasarkan hasil penelusuran wartawan, terlihat Sebuah bangunan ex Doorsmer Dan Cafe Dijalan Wiliam Iskandar/Pancing, kelurahan Sidorejo Hilir, kecamatan Medan Tembung, di rehab Diduga Tanpa Ada persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Sabtu,13/12/2025
Sementara itu staf kelurahan saat di konfirmasi adanya Rehab bangunan ex Doorsmer Dan Cafe diduga tanpa PBG di jalan William Iskandar/pancing dengan melalui via WhatsApp, Bahwa pemilik bangunan sudah Di Surati dan untuk sementara pemberhentian pengerjaan sebelum keluar izin PBG.
Habib selaku toko pemuda kecamatan Medan Tembung Sekaligus ketua DPC Kota Medan LSM Kebenaran Keadilan Mengecam Keras ataupun Menolak adanya pengerjaan Rehab maupun pembangunan Diduga Tanpa PBG sehingga menimbulkan kebocoran PAD Kota Medan,

Lanjut Habib, “ia meminta kepada satpol pp kota Medan Bersama team terpadu yang berkolaborasi dengan Terkait penugasan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Dari Tingkat Kelurahan, Kecamatan,Dinas PKP2R Kota Medan dan Satpol pp agar Berkolaborasi bersama.
jika rehab bangunan Anda termasuk dalam kriteria yang memerlukan PBG dan Anda tidak memilikinya, pihak berwenang di kelurahan dapat mengambil tindakan untuk memberhentikan aktivitas tersebut. Sebaiknya Anda mengurus PBG atau berkonsultasi dengan dinas terkait di wilayah Anda untuk melegalisasi bangunan tersebut. Reporter : Red












