Diduga Lemahnya Pengawasan Satpol pp Medan, Sebuah Proyek Bangunan Rumah Minimalis Jalan Tangguk Bongkar Satu Masih Berdiri Kokoh
Medan – hbnsumut.com II
Guna memperoleh penghasilan dari pendapatan daerah(PAD) Adalah Dari Salah Satu Bentuk Retribusi Di Pemko Medan,Yaitu Dari Iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satu unit bangunan minimalis dengan ukuran 4 X 27 Meter, yang berlokasi dijalan tangguk bongkar satu kota medan, sumatera utara Diduga Menyalahi Izin PBG dan Melanggar Aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang hingga saat ini masih berdiri kokoh dan diduga tidak tersentuh aparat penegak peraturan daerah (Perda) Yakni Satpol pp. Rabu,07/1/2026
Diduga Lemahnya sistem pengawasan maupun penindakan yang dilakukan personel satpol pp kota medan.
Hingga saat ini bangunan rumah minimalis tersebut masih berdiri kokoh dan diduga kuat pengawasan satpol pp medan masih lemah.
Maka diminta kepada pemerintah kota Medan melalui bapak walikota medan, dan Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja jajaran pimpinan satpol pp, yang diduga masih mengabaikan instruksi walikota medan,
Yang dimana sebelumnya Walikota medan menyatakan, tugas dan fungsional satpol pp adalah peranan utama untuk Penindakan penegakan Peraturan daerah (Perda).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255, tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat (Linmas). Fungsinya mencakup perumusan, pelaksanaan, evaluasi, dan koordinasi kebijakan terkait penegakan perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, termasuk tindakan preventif dan represif nonyustisial.
Reporter : Habib












