Pencabutan Segel Satpol pp Pada Gedung Eks Shinjuku Izakaya Menjadi Sorotan Publik, Berdiri Kokoh Diduga Tidak Memiliki PBG,
Medan | hbnsumut.com II
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan bangunan eks Shinjuku Izakaya yang berubah menjadi restaurant cold N brew
Diduga tidak memiliki Izin PBG masih berdiri kokoh dan beroperasi usaha restaurant tersebut. Rabu 4/2/2026.
Masih dalam penelusuran wartawan dilokasi, narasumber yang tidak mau disebutkan namanya,ia menyatakan bahwa pernah dilakukan penyegelan dari satpol pp Medan dan ada Juga bangunan di ketok cantik.

“Dulu pernah datang satpol pp, mereka datang ketok dinding samping itu,dan pernah juga disegel Pagar ini dek.
Dengan adanya Tindakan penyegelan dan pencabutan segel terhadap bangunan eks Restoran Shinjuku Izakaya di Jalan S. Parman No. 217, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, menjadi sorotan publik
Proses pencabutan segel yang dinilai tidak transparan,dan tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan bangunan tersebut pernah disegel oleh Satpol PP Medan pada pertengahan Desember 2025 karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun tak berselang lama, segel yang telah dipasang di bagian depan pagar bangunan eks Restoran Shinjuku Izakaya telah dicabut, Padahal, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum diterbitkan secara resmi.
Dilokasi berbeda wartawan mengkonfirmasi kepala seksi penindakan yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Irvan Lubis, Terkait adanya pencabutan Segel di bangunan eks Shinjuku Izakaya. Dan diduga Bangunan tersebut tidak memiliki PBG hingga Berita ini diterbitkan belum tanggapan resmi dari kepala seksi bidang penindakan.
Reporter : Habib












