Metro  

Diduga Menyalahi Jumlah Unit PBG Puluhan Unit Bangunan Ruko Jalan Tuasan Masih Berdiri Kokoh Belum Tersentuh Aparat Penegak Perda

Diduga Menyalahi Jumlah Unit PBG Puluhan Unit Bangunan Ruko Jalan Tuasan Masih Berdiri Kokoh Belum Tersentuh Aparat Penegak Perda

Medan|HBNSumut.com II

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi team wartawan terlihat proyek pembangunan ruko di jalan tuasan kelurahan Sidorejo Hilir, kecamatan medan tembung hingga saat ini masih berdiri kokoh belum tersentuh dari penegak peraturan daerah (perda) kota medan Senin, 16/03/2026

 

Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mendirikan bangunan (IMB) yang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)di Kota Medan, Sumatera Utara, merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

pembangunan ruko merupakan salah satu objek retribusi daerah, khususnya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulu dikenal sebagai IMB. Pungutan ini wajib dibayar kepada pemerintah daerah sebagai imbalan atas penerbitan izin mendirikan ruko, dengan biaya yang dihitung berdasarkan luas dan lokasi bangunan.

 

Proses ini memerlukan kepatuhan terhadap aturan tata ruang untuk menghindari masalah administratif dan pembangunan yang tidak teratur, mengingat tingginya potensi masalah kepatuhan.

 

Proses pendirian bangunan harus mengikuti aturan perizinan yang berlaku, karena ketidakpatuhan dapat menyebabkan kebocoran PAD dan kesemrawutan kota.

 

Sehingga Dengan Maraknya bangunan gedung di kota Medan yang diduga tanpa PBG serta menyalahi PBG, puluhan rumah toko (Ruko) Yakni di jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir, jalan Perjuangan kelurahan Sidorejo dengan izin diterbitkan satu unit,namun yang didirikan 3 unit dijadikan lokasi kos kosan Kecamatan Medan Tembung. Yang hingga saat ini masih berdiri kokoh tidak tersentuh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda)

Dan Sudah juga menjadi rahasia umum juga dengan maraknya pembangunan properti perumahan swasta di kota Medan, hingga saat ini banyak ditemukan bangunan yang diduga tanpa memiliki PBG, menyalahi izin PBG Maupun Terkadang Sudah Disegel Satpolpp.

 

Dimana banyak di temukan dugaan Tindak-tanduk mafia Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kini sungguh meresahkan masyarakat dan pemerhati pembangunan.

 

Dugaan praktik gelap ini kian terang-terangan, bahkan disebut-sebut lebih dipercayai oleh pelaku usaha properti dibanding prosedur resmi pemerintah kota Medan.

 

Dasar Hukum dan Temuan Pelanggaran

Dinas Perkim Cikataru memberikan peringatan jika ditemukan bangunan yang:

 

• Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

• Pembangunannya menyimpang atau tidak sesuai dengan dokumen PBG/IMB yang disetujui.

 

• Melanggar garis sempadan atau tata ruang kota.

 

Dan Perkim Cikataru melakukan pengawasan melalui lapangan, dan jika ditemukan pelanggaran, teknis peringatannya adalah:

• Surat Peringatan 1 (SP1): Surat teguran pertama untuk menghentikan kegiatan pembangunan.

 

• Surat Peringatan 2 (SP2): Peringatan kedua diberikan jika pemilik tidak mengindahkan SP1 dan masih melanjutkan pembangunan.

 

• Surat Peringatan 3 (SP3) / Surat Perintah Bongkar: Peringatan terakhir dan perintah untuk membongkar sendiri bangunan yang menyimpang atau tidak berizin.

Teknis Waktu dan Sanksi.

 

• Perintah Membongkar Sendiri: Pemilik bangunan diwajibkan menghentikan kegiatan dan membongkar sendiri bangunan yang melanggar dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat peringatan diterima.

 

 

• Koordinasi dengan Satpol PP: Jika setelah SP1-SP3 (atau prosedur peringatan lainnya) pemilik tetap tidak patuh, Dinas Perkim Cikataru akan meneruskan kasus tersebut ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan fisik/pembongkaran paksa.

 

• Sanksi Administratif: Selain pembongkaran, pemilik bangunan dapat dikenakan denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

 

• Jika adanya Laporan Masyarakat: Dinas Perkim Cikataru menindaklanjuti laporan masyarakat atau temuan di lapangan.

 

• Peran Kecamatan/Kelurahan: Wali Kota Medan telah menginstruksikan Camat dan Lurah untuk melaporkan ke Dinas Perkim jika ada bangunan tanpa izin di wilayah mereka.

 

Sementara itu Dilokasi berbeda kadis Perkimcikataru Kota Medan Jhon Lase saat dikonfirmasi wartawan perihal adanya bangunan puluhan unit dijalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir dan jalan Perjuangan kelurahan Sidorejo kecamatan Medan Tembung yang juga tidak terlihat plang PBG serta belum mendapatkan kepastian informasi apakah bangunan tersebut memiliki izin pbg ataupun penyimpangan PBG.

Reporter : Red/habib