DPC LSM Kebenaran Keadilan Kota Medan Desak Walikota Medan Dan Inspektorat, Copot Kepling Yang diduga Melakukan Pembiaran Terhadap Begal Pohon Serta Tangkap Pelaku Pembegalan Pohon
Medan | hbnsumut.com II
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi team wartawan terlihat satu batang pohon aset pemko medan di jalan tuasan, kelurahan sidorejo hilir kecamatan medan tembung dibegal Oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Pasca adanya pembegalan batang pohon aset pemko medan Dijalan tuasan yang dilakukan orang tak dikenal serta adanya terindikasi dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintahan kota Medan,
Dimana sebelumnya satu batang pohon aset pemko medan tersebut masih berdiri kokoh di salah satu rumah toko (Ruko) namun saat team Melintas Dijalan tuasan, terlihat bongkahan batang.kayu ukuran besar di tinggalkan begitu saja.
Oknum Pejabat Pemerintahan Kota Medan terdiri kepala lingkungan diduga melakukan pembiaran adanya Pembegalan aset pemko Medan diLokasi tempat zona lingkungan Kinerja Kepling.
Pasca adanya peristiwa pembegal pohon aset Pemko Medan dijalan tuasan. Habib ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC meminta segera usut siapa pelaku pembegalan Pohon Aset Pemko Medan.Selasa 17/03/2026
Dan habib juga Desak Walikota Medan, Inspektorat serta aparat kepolisian untuk segera menangkap Aktor Intelektual serta pelaku pembegalan Pohon aset pemko medan.
Habib juga meminta kepada camat medan tembung,dan lurah sidorejo hilir untuk segera menonaktifkan kepala lingkungan
Dengan adanya dugaan pembiaran begal pohon aset Pemko medan dilokasi kerja nya.
Dalam tempo waktu dekat ini, saya selaku ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Walikota Medan, Inspektorat kota medan, dan namun jika juga tidak di tetapkan siapa pelaku pembegalan pohon aset pemko medan, saya dan bersama rekannya rekan lainnya akan melakukan aksi di kantor walikota medan, Dinas lingkungan hidup, dan kantor lurah sidorejo hilir kota Medan Tegas bung Habib.
Lanjut Habib. “Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan yang dalam pasal 16 berbunyi ‘Setiap orang atau badan yang menebang pohon penghijauan tanpa izin dari Walikota dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’.
Dampak hukum atas pelanggaran Pasal 16 Perda Kota Medan No. 10 tahun 2002 ini Pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini dapat dalam pasal 17 disebutkan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Reporter: Red












