Medan – hbnsumut||
Berdasarkan adanya informasi dari team wartawan bahwa beberapa anggota satpol pp kota medan mendatangi pembangunan kos kosan di jalan Gurila, kecamatan Medan perjuangan tepat nya depan rumah wakil walikota medan.4/6
Kedatangan anggota satpol pp dilokasi di pertanyakan dan diduga hanya formalitas,ceremony dan dokumentasi asal pimpinan senang (APS).
Ironisnya”. hingga kini bangunan kos kosan tersebut masih berdiri kokoh, tidak tersentuh dari penindakan aparat penegak peraturan daerah (Perda) yakni satuan polisi pamong praja (satpol pp).

Wartawan mencoba konfirmasi via WhatsApp dengan nomor aduan Satpolpp 0812-1582-**** perihal adanya kedatangan anggota satpol pp di lokasi pembangunan kos kosan depan rumah wakil walikota.
“Selamat Sore Izin Konfirmasi dan Bertanya, Kedatangan Petugas Satpolpp Ke Lokasi Kos Kosan Di jalan Gurila Tujuannya Apa Ya.?
Apakah Melakukan Pembongkaran..?
Apakah Melakukan Penindakan Segel..?
Dan Apakah Izin PBG Sesuai Dengan Yang di Terbitkan Dinas Perkimcikataru Kota Medan.? Namun hingga berita ini diterbitkan tidak sedikit memberikan keterangan lebih lanjut (Bungkam).
Dilokasi berbeda, wartawan mengkonfirmasi Jhon Lase kadis Perkimcikataru kota Medan perihal izin PBG yang telah diterbitkan yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, namun hingga berita ini diterbitkan juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut (Bungkam)
Bangunan yang melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan sanksi administratif dan pidana, mulai dari surat peringatan, penghentian pembangunan, penyegelan, denda hingga 10% dari nilai bangunan, hingga perintah pembongkaran paksa oleh Satpol PP. Status pejabat (seperti Wakil Walikota) dapat mempercepat proses penertiban karena pengawasan aparatur setempat biasanya akan lebih ketat. Selasa,9/6/2026
Jika Anda melihat bangunan yang menyalahi aturan tata ruang atau PBG di depan rumah pejabat tersebut, Anda dapat melapor kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Cipta Karya/Tata Ruang setempat agar tim penertiban segera meninjau lokasi dan mengambil tindakan tegas.
Pelanggaran peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pelanggaran administratif yang berkonsekuensi serius.
Berdasarkan peraturan tata ruang dan konstruksi, bangunan yang beroperasi tidak sesuai dengan fungsi yang tertera pada PBG dapat dikenakan sanksi bertahap:
Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah.
Pembatasan Kegiatan: Penghentian operasional atau konstruksi sementara.
Pencabutan PBG: Pembatalan izin yang telah diterbitkan.
Pembongkaran: Eksekusi fisik pembongkaran bangunan apabila pelanggaran fungsi dianggap membahayakan atau melanggar tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan resmi dari kadis Perkimcikataru kota Medan dan Satpolpp Medan.
Reporter : M.Habib












