Pengerjaan Proyek Dengan Anggaran Dana Miliaran Rupiah Abaikan K3 di Deliserdang
Deliserdang – hbnsumut.com II
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi team wartawan, terlihat Para pekerja patching proyek jalan Simpang Tanjung Balai sunggal kanan Kabupaten Deli Serdang terpantau tidak memakai alat pelindung diri (APD) di tujukan atau dimenangkan oleh CV ATIKA UTAMA SHAKTI dengan nilai anggaran Rp 1,9 milyar lebih.
Pengerjaan anggaran proyek tersebut di tahun 2025, sistem proyek yakini pemeliharaan berkala ruas jalan.
CV Atika utama pemegang thender proyek tersebut, diduga belum bisa melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dimana Sesuai Undang undang nomor : 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja : pekerja yang tidak memakai APD dapat dikenakan sanksi disiplin, karena penggunaan APD adalah kewajiban yang diatur dalam Pasal 12, sementara perusahaan wajib menyediakannya sesuai Pasal 14. Pelanggaran ini dianggap mengabaikan K3 dan berisiko tinggi.
Tenaga kerja/pekerja wajib memakai APD yang diwajibkan oleh pengurus /perusahaan secara tepat dan benar.
Pengusaha wajib menyediakan APD secara gratis (UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 dan Permenaker No. 13 Tahun 2011).
Pekerja atau pengusaha yang lalai dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, terutama jika terjadi kecelakaan
Melanggar peraturan APD merupakan pelanggaran disiplin tingkat I, yang dapat mengakibatkan sanksi sesuai peraturan perusahaan.
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang Proyek yang kini sudah selesai masa kontrak nya tersebut, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 dan kwalitas pengerjaan buruk.
Informasi yang di pantau media para pekerja patching jalan tak dibekali dengan peralatan K3.
Salah seorang pekerja akui kesalahannya “Mulai awal kerja saya hanya dikasih rompi saja,” akui salah satu pekerja di lokasi
terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali (safety).
Ironisnya di lokasi juga tidak terpampang tanda/plang petunjuk teknis keselamatan kerja K3. Dan juga dibeberapa titik lokasi tumpukan material kurangnya rambu rambu atau pita pembatas jalan.
mengingat pentingnya rambu rambu tersebut untuk keselamatan pengguna jalan.Sementara itu, Kadis SDA BMBK Deli Serdang bapak Janso Sipahutar ST.MT saat dikonfirmasi, media tidak menjawab dan bungkam.
Masyarakat meminta Kejatisu untuk mengusut proyek yang bermasalah tersebut apakah ada indikasi kerugian negara.
(red)












