Anggota Satpol pp Kota Medan Abaikan K3 Saat Tertibkan Papan Reklame Di Atas Trotoar.
Medan |hbnsumut.com II
Personel satuan polisi pamong praja (satpol pp ) kota medan melakukan penertiban papan reklame di atas trotoar, Namun Saat Melakukan Penertiban Papan Reklame, anggota Satpol pp Kota medan diduga abaikan keselamatan, kesehatan,Dan Kerja (K3).
Terlihat Dalam Video Instagram Satpol pp Kota Medan, terlihat anggota Satpol tidak memakai alat pelindung Diri (APD) Berupa Helm, Dan Sarung Tangan.
Dalam video tersebut, dua personil anggota satpol pp menahan berat papan reklame yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) Berupa Helm Dan Sarung Tangan.Senin,15/12/2025
Menurut standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, petugas Satpol PP wajib menerima pengarahan dan perlengkapan yang diperlukan sebelum melaksanakan tugas. Penerapan K3 yang tidak tepat dapat merusak reputasi instansi dan individu yang terlibat, selain dari dampak hukum dan fisik yang mungkin terjadi.
Penertiban reklame, terutama yang melibatkan pekerjaan di ketinggian, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tindakan anggota Satpol PP yang menertibkan reklame tanpa APD yang memadai merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur keselamatan kerja dan berpotensi menimbulkan bahaya fisik, cacat, bahkan kematian.
Dilokasi Berbeda Kasatpol pp kota Medan
MUHAMMAD YUNUS, S.STP. Hingga Berita Ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi dari Kasatpol pp medan terkait anggota yang abaikan keselamatan, kesehatan Dan Kerja (K3) saat melaksanakan kerja penertiban papan reklame.
Reporter : Habib












