Benner Pelarangan Meliput Di Kantor Polrestabes Medan “Tidak Mencerminkan Integritas Dan Keterbukaan Publik
Medan – hbnsumut.com II
Pernyataan bahwa polisi tidak boleh melarang wartawan meliput di kantor polisi adalah benar dan didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang dilindungi oleh undang-undang.
Berikut adalah dasar hukum dan poin penting terkait wartawan meliput di kantor polisi,
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (seperti melarang meliput) dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Polda Sumut (sebagai contoh, 2023) menegaskan bahwa wartawan bebas meliput di kantor polisi.
Serta Putusan MK,
“MK menegaskan wartawan tidak bisa langsung dipidana dalam menjalankan tugas jurnalistik dan perlunya menghormati mekanisme sengketa pers (seperti hak jawab).
Meskipun dilindungi, wartawan tetap harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seperti tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah. Ada kalanya pihak kepolisian membatasi akses pada area tertentu, terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan penyidikan yang diatur undang-undang lain, namun hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melarang peliputan secara umum.
“Jika terjadi tindakan pelarangan atau kekerasan terhadap wartawan, tindakan tersebut melanggar UU Pers dan merupakan bentuk penghambatan tugas, yang sering kali ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi ahli dari Dewan Pers.
Integritas Polisi diukur dari transparansi dan akuntabilitas, meskipun Polri meraih peringkat Informasi Publik (KIP) tahun 2025 dengan predikat “Informatif”, tindakan oknum dilapangan yang menghalangi liputan masih sering terjadi dan bertentangan dengan komitmen transparansi tersebut.
Secara hukum dan etika, peliputan di lingkungan kantor polisi diperbolehkan selama tidak melanggar kode etik jurnalistik dan tidak menghambat penyidikan yang bersifat rahasia (seperti menyiarkan identitas saksi kunci atau korban kejahatan seksual) Larangan sepihak oleh oknum aparat merupakan pelarangan terhadap kebebasan Pers.
Reporter : Red












