Sumut  

Di Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015 Tentang RDTR, BK DPRD Medan Di Minta Jangan Jadi “Penonton”

 

Medan – HBNSumut.com

Di tengah Sorotan Publik apalagi ada Aksi yang melaporkan Oknum Anggota DPRD Kota Medan ke KPK terkait adanya dugaan Anggota DPRD Kota Medan menyalah gunakan wewenang dan jabatan dalam Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, mendapat tanggapan dari Rahmadsyah Aktifis Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SJMUT) dan Serikat Nelayan NU Sumatera Utara.

Rahmad mengatakan bahwa dirinya berharap Peran badan kehormatan dalam menjaga martabat dan etika anggota dewan tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial belaka.

Badan Kehormatan harus berfungsi aktif dan efektif dalam mengawasi, menyelidiki, dan menindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan.

“Jika tidak, badan kehormatan hanya akan menjadi lembaga yang tidak bermakna dan tidak mampu menjaga integritas serta kredibilitas lembaga perwakilan rakyat,” ungkapnya,” Sabtu (28/6/2025)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa pentingnya Badan Kehormatan yang berfungsi optimal dalam menjaga martabat dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

“Dengan menegakkan kode etik dan menindak pelanggaran, badan ini memastikan bahwa anggota dewan bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan masyarakat,” katanya.

Rahmad juga mengatakan bahwa Badan Kehormatan dapat mencegah anggota dewan menyalahgunakan wewenang mereka dengan memantau dan mengevaluasi perilaku mereka.

“Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, badan ini dapat melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi jika terbukti bersalah,” ujarnya.

Lanjut Rahmat mengatakan Badan Kehormatan dapat bahwa meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

“Masyarakat akan lebih percaya pada lembaga yang mampu menjaga integritas dan akuntabilitas anggotanya dengan mendorong anggota dewan untuk bertindak lebih etis dan bertanggung jawab berhati-hati dalam bertindak dan bertutur kata karena tahu bahwa ada lembaga yang mengawasi mereka. sehingga dengan menegakkan standar etika dan moral sehingga Badan Kehormatan berkontribusi pada terciptanya legislatif yang lebih baik. Anggota dewan yang terpilih dan berperilaku baik akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan profesional,” tegasnya.

Rahmad menambahkan dalam keterangan Persnya, Oleh karena itu, penting bagi Badan Kehormatan untuk tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang menjaga martabat, etika, dan integritas anggota dewan serta lembaga perwakilan rakyat secara keseluruhan.

“Kita berharap DPRD Kota Medan memiliki Badan Kehormatan yang kuat yang tidak terkesan menunggu bola tapi Gerak Cepat dalam menangani setiap persoalan yang bisa merusak Institusi Lembaga DPRD Kota Medan,” katanya.

Sebelumnya Forum Anak Medan (FAM) berorasi di depan gedung KPK Kamis (26/6/2025),

Menurut Koordinator Aksi FAM, Daniel Sinaga, aksi ini sebagai bentuk protes atas kekecewaan lambatnya proses pencabutan Perda No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

Menurut mereka, keterlambatan tersebut bukan sekadar alasan teknis, melainkan kuat dugaan adanya kepentingan terselubung dan praktik transaksional antara pejabat legislatif serta pengusaha.

“Kami menduga paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena ‘setoran’ dari para pengusaha belum terkumpul. Bahkan, Dinas Perkimcitaru disebut-sebut sebagai koordinator pengumpulan dana tersebut,” ungkapnya.

Diduga Terlibat

Dalam tuntutannya, FAM secara tegas menyebut Alexander Sinulingga—yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut—sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap investor demi mempercepat pencabutan RDTR.

Mereka menuding, pencabutan RDTR telah dijadikan alat tawar-menawar politik danU ekonomi oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi.

Karenanya FAM menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada KPK, antara lain:

•Dugaan pemerasan oleh oknum DPRD Medan dan pejabat Pemko Medan terhadap pengusaha demi mempercepat pencabutan RDTR.

•Penundaan paripurna DPRD diduga karena belum meratanya distribusi dana “setoran”.

•Ketidakhadiran lebih dari setengah anggota DPRD Medan dalam paripurna 2 Juni 2025, dinilai sebagai bentuk protes atas pembagian yang tak merata.

•Mandeknya pencabutan Perda RDTR menyebabkan iklim investasi di Kota Medan menjadi tidak kompetitif dibanding kota lain seperti Bandung dan Tangerang Selatan.

•DPRD Medan dinilai sengaja memperlambat pengesahan RDTR yang sebenarnya sudah difinalisasi sejak Mei 2025.

Diterima KPK

Laporan resmi atas tuntutan FAM diterima langsung oleh Mukti, Tenaga Ahli Humas KPK RI untuk segera didalami dan ditindaklanjuti.

Dalam pernyataannya, FAM berharap lembaga antirasuah itu segera mengambil langkah hukum.

“Kami ingin KPK segera memeriksa Alexander Sinulingga dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Medan. Proses ini harus transparan karena menyangkut masa depan Kota Medan,” tegas Daniel.

Diketahui, paripurna pencabutan Perda RDTR yang dijadwalkan pada 2 Juni 2025 gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum. Lebih dari separuh anggota DPRD absen tanpa alasan yang jelas.

FAM menilai kegagalan tersebut sebagai kejanggalan yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik ‘tarik menarik’ kepentingan yang berpotensi merugikan publik. Mereka mendesak agar penyesuaian RDTR tidak dijadikan alat permainan politik, karena menyangkut masa depan tata ruang dan investasi Kota Medan.(Rahmadsyah)