Mantan Direktur Utama PTPN-II diTahan Kejatisu Dugaan Penjualan Asset PTPN-I Regional I oleh PT. NDP Melalui Kerjasama Operasional dengan PT. Ciputra Land

MEDAN | HBNSUMUT.COM

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka Irwan Perangin-angin yaitu mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-II) periode 2020-2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan asset PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-I) Region 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land, Sabtu. (07/11/2025).

Setelah pemeriksaan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan asset PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-I) Region 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka Irwan Perangin-angin yaitu mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-II) periode 2020-2023,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut melalui dalam keterangan tertulis persnya, Jumat (07/11/2025).

Bahwa perbuatan Irwan Perangin-angin yaitu mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-II) periode 2020-2023 yang menginbrengkan assetnya berupa Lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri Keuangan.

“Perbuatan tersangka dengan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Sumatera Utara periode 2022-2025, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang periode 2022-2025 telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban kepada Negara, perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset Negara sebesar 20% dari seluruh luas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya.

Husairi menerangkan, penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin-angin yaitu mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-II) periode 2020-2023 dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka, terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ucap Husairi, Jumat (07/11/2025).

“Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(reporter : Habib)