Deliserdang – HBNSUMUT.COM
Dengan Beredarnya informasi Yang di Dapatkan Oleh Team Media, dimana adanya salah satu pabrik plapon PVC Di desa Sampali Kecamatan Percut Sei tuan Diduga tidak mengantongi Izin serta aktivitas masih berjalan mulus selama ini.
Dengan berdirinya pabrik tersebut yang terletak dikawasan jalan Sampali Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Pabrik PT.Malaka Selat Sejati merupakan pabrik produksi PVC yang berlokasi dijalan Sampali Road Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Kabarnya dan disebut sebut bahwa pemilik Pabrik Tersebut berinisial Al dan untuk sebagai manager yaitu HR.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang tidak mau disebutkan Namanya, bahwa Usaha pabrik PVC memiliki karyawan dengan puluhan orang.
Lanjut narasumber, saat dalam bekerja, para karyawan produksi PVC PT. Malaka Selat Sejati diduga tidak memakai atau menggunakan Keselamatan, Kesehatan Dan Kerja (K3). Dimana dimaksud Terdapat mengeluhkan sesak nafas.
Hal yang Sama, terdengar adanya Keluhannya dari karyawan, dimana mereka para pekerja diduga juga tidak memiliki BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
Sementara itu gaji/Hak Normatif karyawan atau para pekerja dengan senilai Rp.80 ribu per hari, dengan jam bekerja selama 9 jam kerja per hari.
Sementara itu Untuk Kondisi pabrik tersebut dengan suhu udara tidak standar dan sangat miris yang menyebabkan polusi udara sangat berbahaya bagi pekerja.
Untuk bahan kimia campuran bisa menyebabkan gatal gatal dan bisul dan sudah terjadi keberapa pekerja serta memperkerjakan 2 orang Dari WNA Dari Cina.
Dilokasi Berbeda Team Wartawan Mengkonfirmasi Yang Diduga juga selaku Pemilik Dengan Nomor62 852-7533-**** Tidak Menjawab Hasil Konfirmasi Wartawan Perihal Dengan Perizinan, Gaji Karyawan, Dan Limbah, Pemilik Memilih Bungkam. Reporter : Pandapotan Sitompul












